Minggu, 16 Desember 2012

Pancasila Sebagai Acuan Penegakan Hukum



Oleh : Arum Titis Harlin)*

Pancasila merupakan dasar atau ideologi bangsa Indonesia atau ideologi nasional, Dimana nilai-nilai dan sumbernya yang terkandung dalam Pancasila dijadikan acuan bagi masyarakat Indonesia dalam berperilaku menjadi masyarakat yang baik, memegang nilai, norma serta aturan-aturan yang berlaku yang ada di Indonesia. Kurangnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai Pancasila sangat mempengaruhi tingkat pembangunan yang ada di Indonesia, termasuk tingkat keadilan yang kurang diterapkan pada hukum di Indonesia, karena masyarakat masih merasa bahwa hak asasinya sebagai warga negara tidak dihargai oleh petinggi atau penguasa dinegeri ini. Kebanyakan masyarakat Indonesia menilai dan melihat bahwa hukum yang ada di Indonesia semakin tumpul ke atas dan lancip ke bawah. Maksud dari pernyataan tersebut adalah hukum yang berlaku di Indonesia saat ini selalu menguntungkan pemerintah atau kalangan penguasa di Indonesia seperti para pejabat, anggota dewan atau orang-orang yang memiliki kekuasaan di Indonesia. Sedangkan untuk masyarakat  kalangan menengah ke bawah yang tidak memiliki kekuasaan, orang awam sebagai rakyat kecil mereka tidak mendapatkan sebuah keadilan dari hukum banyak yang tertindas, karena hukum lebih memprioritaskan dan memihak orang-orang kalangan atas , meskipun kejahatan yang mereka lakukan lebih kejam dan merugikan banyak pihak, orang-orang kecil bahkan merugikan bangsa Indonesia. Melalui hukum masyarakat hendaknya mencapai ketertiban umum dan keadilan.

Contohnya saja kasus kejahatan yang sedang membooming di indonesia yaitu maraknya korupsi oleh anggota dewan dan para pejabat, tindakan yang dilakukan begitu merugikan bangsa dan negara, semestinya para koruptor di negeri ini harus segera dimusnahkan dengan ditegakannya hukum yang mengacu pada pancasila yang berlaku dan memberi hukuman yang setimpal bagi para koruptor. Namun hukum sepertinya tidak berlaku, apakah ini semua sudah dibilang berhasil dalam perkembangan pembangunan hukum yang mengacu dalam pancasila?
          Kemudian apa kaitannya Pancasila dengan perkembangan pembangunan hukum di Indonesia? Tentu sangat berkaitan, apabila masyarakat dan bangsa Indonesia selalu mengimplikasikan nilai-nilai Pancasila kedalam setiap aspek kehidupannya, tentu saja pembangunan di Indonesia ini akan lebih terarah dengan baik dan tertata, termasuk di bidang hukum. Orang yang mengerti hukum atau orang yang pintar mengenai hukum justru orang-orang tersebut akan membodohi orang-orang yang awam atau asing akan hukum, lalu bagaimana hukum di Indonesia ini dapat ditegakkan dengan baik dan membuat bangsa menjadi lebih maju dan masyarakat yang melakukan tindak kejahatan akan merasa jera? Itu yang menjadi tugas dari warga negara Indonesia semua untuk mencari solusi memecahkan dan mengatasi permasalahan tersebut. Memahami isi  dan menerapkan nilai-nilai Pancasila  sangat penting dalam kehidupan, dalam memahami dan menerapkan ini bukan untuk para pejabat saja namun untuk semua masyarakat indonesia dari petinggi negeri sampai masyarakat kalangan bawah, agar orang-orang yang awam akan hukum tidak mudah dibodohi dan dipengaruhi hal-hal yang negatif oleh orang lain dan bangsa lain. Seiring dengan berjalannya waktu, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila akan diterapkan bagi orang awam yang tidak ingin terus-terusan dibodohi oleh orang yang pintar akan hukum namun licik dalam menerapkan hukum dan menyalahgunakn hukum yang ada hal ini tentu sangat merugikam orang lain.

Pembanguan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, berbicara mengenai filosofis, sebenarnya apa itu filosofis? Artinya pemikiran yang radikal maksudnya pemaknaan paling mendalam dan mendapat jawaban paling esensial asas yang terkandung dalam konsep negara hukum tetapi juga mempertimbangkan realitas atau fakta penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Negara dapat disebut negara hukum apabila hukum yang diikutinya adalah hukum yang baik dan adil. Artinya, hukum sendiri secara moral harus dapat dipertanggungjawabkan dan hukum tidak memihak pada orang-orang yang mempunyai kekuasan saja. Berarti bahwa hukum harus sesuai dengan paham keadilan pada bangsa Indonesia dan menjamin hak-hak asasi manusia artinya hak-hak yang dimiliki setiap orang bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya dan selayaknya sebagai manusia.

 Contoh nyatanya, Dodi berkelahi dengan Andi di jalan raya tanpa sengaja ada pak polisi yang sedang beroperasi melihat Dodi yang sedang memukul Andi kemudian polisi menghampiri Andi dan Dodi, lalu polisi tersebut menanyakan sebab terjadinya perkelahian, polisi itu tidak langsung memihak pada Andi, namun polisi memberikan wewenang kepada kedua belah pihak dan memberikan hak-haknya ke Dodi dan Andi tetapi hukum tetap berlaku dan ditegakkan.
 Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum di Indonesia terbagi menjadi hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yaitu
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan                  perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indnesia
Hukum yang ada  yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung didalam makna pancasila artinya hukum merupakan karakter dan jati diri bangsa hukum responsif yaitu untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan aspirasi rakyat.

Salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan sluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makana bahwa tugas serta tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara saja, tetapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen atau aspek bangsa yaitu pancasila. Negara indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum nasional yang mengacu pada pancasila bukan menganut hukum agama. Hukum harus segera ditegakkan, hukuman tidak hanya untuk rakyat kecil tapi siapapun itu yang bertindak menyimpang dari niai, moral, aturan yang ada harus dihukum.

Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar atau ideologi bangsa Indonesia atau ideologi nasional, Dimana nilai-nilai dan sumbernya yang terkandung dalam Pancasila dijadikan acuan bagi masyarakat Indonesia dalam berperilaku menjadi masyarakat yang baik, memegang nilai, norma serta aturan-aturan yang berlaku yang ada di Indonesia.
Isi sila-sil dalam pancasila dijadikan sumber hukum negara indonesia. Pancasila dapat berkembang dan diterapkan dalam hukum sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa indonesia dan tuntutan bagi perkembangan bangsa indonesia. Hukum yang ada bisa dikatakan semakin tumpul keatas dan semakin lancip kebawah artinya hukum di indonesia berpihak pada orang-orang yang masih mempunyai kekuasaan di negeri ini. Bukti yang konkret atau nyata para pejabat yang korupsi atau koruptor-koruptor di indonesia seharusnya diberi hukuman yang berat, ini sangat merugikan negara tetapi hukum masih lemah proses hukum yang berlarut-larut dan tidak cepat terselesaikan. Sementara itu, pelaku yang mencuri sandal dihukum enam tahun, padahal dilihat dari segi kejahatannya koruptor lebih merugikan negara. Itu membuktikan bahwa hukum di indonesia belum memihak pada rakyat kecil. Setiap orang mempunyai hak asasinya jangan takut untuk melawan jika kebenaran itu ada.
Isi-isi Pancasila dijadikan sumber pada hukum, Salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan sluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makana bahwa tugas serta tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara saja, tetapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen atau aspek bangsa yaitu pancasila.

 Daftar Pustaka

L. Andriani Purwastuti, M.Hum. dkk. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Universitas 
Negeri Yogyakarta.
Rukiyati, M.Hum. dkk. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Universitas 
Negeri Yogyakarta.
http://Media Surabaya.com/2008/04/15/pancasila sebagai ideologi bangsa.
http://www.google.co.id+pancasila sebagai pedoman hidup bangsa indonesia. Dikutip pada tanggal 10 Nopember 2010. 
                              










Tidak ada komentar:

Posting Komentar