Uang
A. Sejarah Uang
Pada zaman
dahulu, untuk memperoleh barang-barang kebutuhan,masyarakat melakukan kegiatan
tukar-menukar barang atau barter. Misalnya, garam dan tembakau ditukardengan
damar atau hasil hutan yang lain. Tempat dan hari penukaran barang sudah
ditentukan. Cara itu dianggap merepotkan dan terasa sulit dilakukan.
Zaman pun
makin lama makin maju. Pemikiran orang makin berkembang. Orang
mencari cara yang dianggap mudah untuk mendapatkan barang.
Akhirnya, ditemukan alat atau barang tertentu sebagai alat tukar. Alat
atau barang tersebut telah disepakati bersama. Alat tukar yang
dipakai pada saat itu adalah emas, perak, tembaga, besi,
mutiara, dan lain-lain. Alat tukar seperti itu disebut uang-barang.
Maksud uang-barang adalah barang barang berharga yang dapat
berfungsi sebagai alat tukar. Sama halnya dengan uang yang
berfungsi sebagai alat tukar. Namun, bagaimana cara menggunakan alat tukar
tersebut? Dengan apa orang pada zaman dulu melakukan kegiatan membeli
dan menjual
barang? Nah, coba kamu perhatikan contoh berikut ini.
Pak Andi memiliki sekarung beras. Menjelang tahun ajaran baru ia
membutuhkan buku-buku sekolah untuk anaknya. Pak Andi pun menukar sekarung berasnya
dengan kepingan perak. Selanjutnya, Pak Andi menukarkan kepingan perak tersebut
dengan buku. Jika kepingan perak itu masih tersisa, maka dapat ditukarkan
dengan barang-barang yang lain. Cara saling bertukar barang ternyata tidak
praktis karena nilai atau harga
setiap barang sulit diukur. Untuk menciptakan nilai tukar, maka
kemudian dibuatlah uang. Sejak zaman kerajaan dahulu, nenek moyang kita sudah
menciptakan mata uang. Hal ini dapat dibuktikan dengan
ditemukannya banyak uang kuno dari hasil penggalian benda-benda purbakala di
berbagai tempat.Keberadaan
uang telah menjadikan kegiatan jual beli
berlangsung lebih praktis. Uang mudah disimpan dan dibawa. Dengan uang, mahal
atau murahnya suatu barang juga mudah dinilai atau diukur.
B.Jenis-Jenis
Uan
1.
uang kartal
Uang kartal berupa uang kertas dan uang logam yang dapat
langsung digunakan untuk kegiatan jual beli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar